Polres Sumenep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Penganiayaan Anak
Sumber :

Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 28 Desember 2024.

 

Korban adalah LAP (12), seorang pelajar kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), warga Dusun Guwa, RT/RW 001/004, Desa Jedung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Sementara tersangka adalah K (53), seorang petani, warga Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

 

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., penganiayaan terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah seorang perempuan bernama RI yang beralamat di Dusun Pakondang Tengah, RT/RW 006/002, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.