Polres Sumenep Tangkap DPO Bandar Narkoba

Penagkapan DPO Bandar Barkoba Sumenep
Sumber :

SUMENEP – Tim Satresnarkoba, Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang buronan bandar narkoba berinisial R (37) dalam operasi pada Senin (10/2/2025) dini hari. R, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di rumahnya di Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ±1,31 gram yang dikemas dalam empat paket plastik klip. Selain itu, ditemukan satu kotak senter berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Tersangka telah lama menjadi target operasi kami. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim langsung bergerak dan berhasil menangkapnya di rumahnya," ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gubuk tambak udang milik R di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah kotak senter yang di dalamnya terdapat tiga paket sabu serta satu paket lainnya di dalam gubuk.

"Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.