Anggota Polres Pamekasan yang Ditangkap Soal Kasus Penggelapan Terancam PTDH

Oknum Anggota Polres Pamekasan
Sumber :
  • Riski Yadi

Pamekasan – Oknum anggota Polres Pamekasan, Jawa timur, Rabu (5/1/2025), yang ditangkap soal kasus penggelapan sepeda motor milik warga Sumenep beberapa hari yang lalu, terancam akan dikenakan sangsi pemecatan tidak hormat (PTDH).

 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. Ia menyebut tidak akan segan-segan kepada anggotanya inisial SU (40) yang melanggar hukum akan di proses sesuai aturan yaitu sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

"Sesuai perintah Kapolri, bagi anggota yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang agar ditindak dengan tegas," kata Kapolres Pamekasan.

 

Menurutnya, Polres Pamekasan kini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sangsi apa yang pantas untuk anggota yang melanggar hukum itu.