Anggota Polres Pamekasan yang Ditangkap Soal Kasus Penggelapan Terancam PTDH

Oknum Anggota Polres Pamekasan
Sumber :
  • Riski Yadi

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutyoningtyas mengungkapkan, kini oknum anggota Polres Pamasan yang tersandung kasus penggelapan motor milik inisial OA (27) warga setempat itu sudah ditahan di Polres Sumenep.

 

"Barang bukti juga kami sita berupa surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sedangkan tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara," teragasnya.