Belasan Pelaku Judi Sabung Ayam di Pamekasan Terancam 10 Tahun Penjara

Kantor Polres Pamekasan
Sumber :
  • Riski Yadi

Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Polres Pamekasan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.