Belasan Pelaku Judi Sabung Ayam di Pamekasan Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 23 Januari 2025 - 14:40 WIB
Sumber :
- Riski Yadi
Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.