Belasan Pelaku Judi Sabung Ayam di Pamekasan Terancam 10 Tahun Penjara

Kantor Polres Pamekasan
Sumber :
  • Riski Yadi

Pamekasan – Sebanyak 14 pelaku judi sabung ayam yang diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025), terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di Desa Somalang beberapa hari sebelumnya.

 

Dari total 18 orang yang diamankan di lokasi kejadian, polisi menetapkan 14 di antaranya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

 

“Dari 18 orang yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 14 orang terbukti berjudi,” jelas AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.

 

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Empat orang lainnya yang diamankan dinyatakan tidak terlibat dalam perjudian tersebut,” tambah AKP Sri Sugiarto.

 

Barang Bukti

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Gelanggang sabung ayam,
  • 9 ekor ayam aduan,
  • 26 unit sepeda motor,
  • Uang tunai yang diduga digunakan untuk transaksi judi.

 

Informasi dari Masyarakat

 

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi sabung ayam di daerah tersebut.

 

“Praktik judi ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Sri Sugiarto.

 

Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Polres Pamekasan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.