Halangi Kerja Jurnalis, Kepala Bandara Haluoleo Kendari Bisa Dipidana

Aksi awak jurnalis tv Sulawesi
Sumber :

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

 

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

Sementara itu, upaya menghalangi, merampas, atau memaksa penghapusan materi liputan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

IJTI Sultra menyatakan sikap: