Halangi Kerja Jurnalis, Kepala Bandara Haluoleo Kendari Bisa Dipidana

Aksi awak jurnalis tv Sulawesi
Sumber :

Sehingga, siapapun tidak boleh melarang, membatasi, menghapus materi dokumentasi, terutama jurnalis yang bertugas melakukan peliputan.

 

Maka, IJTI Sultra memandang, tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.

 

Kerja jurnalis melakukan peliputan dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan:

 

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.