Tolak Dukungan Masyarakat Sumenep, Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 Dipertanyakan?

Aktivis AMSP Sumenep datangi Kejati Jawa Timur
Sumber :

 

8. Penyidik Kejaksaan harus mengganti biaya Transportasi bagi Penerima Bantuan, apabila harus datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.


9. Penyidik Kejaksaan harus turun ke Kecamatan Kecamatan tempat Desa Penerima bantuan yang ada, untuk melakukan Pemanggilan dan Permintaan Keterangan kepada Penerima Bantuan. Karena di khawatirkan apabila Pemanggilan di mobilisasi oleh Kepala Desa, di Tengarai sudah di Briefing/Arahan dan di Interfensi oleh Oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab. Serta bisa Mengumpulkan Bukti dan Informasi Informasi Tambahan secara langsung guna mendukung Proses Pemeriksaan.