Tolak Dukungan Masyarakat Sumenep, Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 Dipertanyakan?
Sumenep – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak untuk menandatangani nota kesepahaman yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) terkait penanganan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Penolakan ini memicu kekecewaan mendalam dari AMSP, yang menilai langkah Kejati Jatim justru mengaburkan upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Nurahmat, salah satu aktivis AMSP, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kejati Jatim yang dianggap enggan berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya tabir kasus korupsi BSPS. “Nota kesepahaman yang kami ajukan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, terbuka, dan tidak tebang pilih. Tapi ditolak mentah-mentah,” ujarnya, Senin (27/5).
Lebih lanjut, Nurahmat mengungkapkan kekhawatiran adanya indikasi upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi BSPS tersebut. Ia menyebut terdapat potensi “pengorbanan” beberapa oknum tertentu saja, sementara aktor-aktor utama tetap dibiarkan lepas.
“Kalau ini benar, maka publik Sumenep akan terus kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kami tidak ingin ada pengorbanan kambing hitam. Semua yang terlibat harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Nurahmat.
Sebelumnya, AMSP telah menyerahkan dokumen berisi permintaan kerja sama dan pengawasan bersama antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam mengawal kasus BSPS. Namun, hingga kini Kejati Jatim belum menunjukkan sinyal positif untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi BSPS ini sendiri melibatkan puluhan kepala desa dan fasilitator, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Proses hukum masih berjalan, namun desakan masyarakat untuk keterbukaan dan keadilan semakin menguat dari hari ke hari.
Berikut isi nota kesepahaman Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur :
1. Memeriksa semua OknumOknum yang terkait dengan Program BSPS Tahun 2024 tanpa terkecuali baik itu ASPIRATOR, KEMENTRIAN, BALAI BESAR, KOORDINATOR KABUPATEN, KEPALA DESA, PENDAMPING/TFL, TOKO PENYEDIA MATERIAL, BANK PENYALUR, DAN PENERIMA MANFAAT BAIK YANG BERMASALAH MAUPUN TIDAK BERMASALAH.
2. Usut tuntas semua Pelaku Pelaku Koruptur BSPS Tahun 2024 tanpa terkecuali baik dari Unsur Politisi, Pejabat dan Masyarakat.
3 Hentikan Politisasi Kasus, Penyidik Kejaksaan harus bersih dari Dugaan Dugaan Permainan memanipulasi Ksus BSPS Tahun 2024
4. Jangan sampaikan adanya Permainan Kasus, melindungi Aktor Korupsi BSPS Tahun2024 dan mengorbankan Pihak lain demi Kepentingan serta melindungi Pihak Pihakyang lain.
5. Adanya Pemberitahuan Rutin setiap Minggunya, di hari Senin tentang PerkembanganKasus Program BSPS Tahun ke Masyarakat yang di tangani Penyidik Kejaksaan. Melalui massa maupun Media Sosial. Sehingga Masyarakat dapat mengetahuinya.
6. Penyidik Kejaksaan harus Begerak Cepat dalam menangani Kasus BSPS Tahun 2024 sehingga mampu meningkatkan Status Proses Hukumnya.
7. Penyidik Kejaksaan jangan membebani Masyarakat Penerima Bantuan untuk datang ke Kejaksaan Sumenep, terutama Masyarakat Kepuluan. Dimana untuk memenuhi Pemanggilan Penyidik untuk membrikan Keterangan, mereka harus mengeluarkan Biaya kurang lebih Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
8. Penyidik Kejaksaan harus mengganti biaya Transportasi bagi Penerima Bantuan, apabila harus datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
9. Penyidik Kejaksaan harus turun ke Kecamatan Kecamatan tempat Desa Penerima bantuan yang ada, untuk melakukan Pemanggilan dan Permintaan Keterangan kepada Penerima Bantuan. Karena di khawatirkan apabila Pemanggilan di mobilisasi oleh Kepala Desa, di Tengarai sudah di Briefing/Arahan dan di Interfensi oleh Oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab. Serta bisa Mengumpulkan Bukti dan Informasi Informasi Tambahan secara langsung guna mendukung Proses Pemeriksaan.