Muat Rokok Ilegal, Sopir Truck Jadi Tersangka
- Riski Yadi
Pamekasan – Anggota Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan sebuah truk bermuatan puluhan karton rokok ilegal tanpa pita cukai pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan ini diduga terjadi di sebuah gudang milik pemilik rokok ilegal yang berlokasi di Kelurahan Bugih, Pamekasan, pada Rabu (18/2) malam.
Aksi pengamanan truk beserta sopirnya ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan rokok ilegal dengan tujuan Jakarta.
Setelah penangkapan, petugas Polres Pamekasan melimpahkan kasus ini ke Bea Cukai Madura untuk diproses lebih lanjut.
Namun, saat pelimpahan berlangsung, sopir truk justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bea Cukai Madura. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena penangkapan dilakukan di lokasi produksi rokok ilegal tersebut, yang seharusnya mengarah pada pemilik usaha.
Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polres Pamekasan dengan barang bukti berupa truk Mitsubishi Canter yang mengangkut rokok tanpa cukai.
“Kami telah mengamankan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan jumlah total 1.219.400 batang. Selain itu, kami juga menetapkan sopir truk sebagai tersangka,” ujar Yoga Brata.