Jurnalis TV Dianiaya di Pamekasan, Veros Afif: Kami Mengecam dan Akan Melaporkan ke Polisi

Jurnalis TV Dianiaya
Sumber :

Lebih lanjut, Veros menyampaikan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan kasus ini dengan tim hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pusat agar kriminalisasi terhadap jurnalis televisi tidak terulang di masa depan.

Terindikasi Terpapar Sumenep, 144 Anak di Pamekasan Suspek Campak, 2 Meninggal Dunia

“Diperlukan tindakan hukum yang tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Satpol PP sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima. Namun, banyak PKL yang tetap nekat berjualan di kawasan yang dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Kawasan tersebut merupakan ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.

Darurat Campak, Bangkalan Menempati Urutan ke-4 se-Jatim