Jurnalis TV Dianiaya di Pamekasan, Veros Afif: Kami Mengecam dan Akan Melaporkan ke Polisi

Jurnalis TV Dianiaya
Sumber :

Pamekasan – Viral sebuah video berdurasi 48 detik yang menunjukkan jurnalis televisi regional (JTV) mengalami kekerasan saat menjalankan tugas peliputan. Insiden tersebut terjadi saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area utara Monumen Arek Lancor, Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (11/1/2025) siang, sekitar pukul 11.45 WIB.

ke Madura, Wajib Menikmati Warisan Kuliner Nusantara 'Kaldu Kokot' Khas Sumenep

 

Fauzi (29), jurnalis JTV yang merupakan warga Kecamatan Galis, Pamekasan, mengungkapkan bahwa kejadian dugaan pemukulan tersebut bermula ketika petugas Satpol PP hendak menertibkan pedagang buah. Saat itu, Fauzi bersama rekannya, Wildan, yang juga jurnalis media online, sedang melakukan peliputan.

Diduga Gunakan Mobdin TNI AL, MK Dicegat Petugas Gabungan

 

“Namun, ketika petugas Satpol PP tengah melakukan penertiban, tiba-tiba seorang pria yang dipanggil Abe, diduga penjual buah, menghampiri saya. Ia melarang saya merekam video menggunakan handphone, kemudian memukul saya mengenai tangan hingga handphone saya terlempar ke jalan raya,” ujar Fauzi.

Babak Baru Kasus Intimidasi Jurnalis TV di Pamekasan, Terlapor Segera Ditetapkan Tersangka

 

Selain itu, PKL tersebut juga menantang Fauzi untuk berduel, namun tindakan tersebut berhasil dilerai oleh petugas Satpol PP yang sedang bertugas.

 

“Saya juga diajak berkelahi, tetapi untungnya dilerai oleh petugas Satpol PP. Atas perlakuan penjual buah tersebut, saya bersama pihak kantor JTV akan melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan,” terangnya.

 

Ketua Ikatan Jurnalis Korda Madura Raya, Veros Afif, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PKL tersebut. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalis yang telah dilindungi oleh undang-undang.

 

“Kami mengutuk keras dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pedagang buah terhadap wartawan JTV. Karena jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan oknum pedagang tersebut ke pihak kepolisian,” kata Veros Afif.

 

Lebih lanjut, Veros menyampaikan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan kasus ini dengan tim hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pusat agar kriminalisasi terhadap jurnalis televisi tidak terulang di masa depan.

 

“Diperlukan tindakan hukum yang tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Satpol PP sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima. Namun, banyak PKL yang tetap nekat berjualan di kawasan yang dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Kawasan tersebut merupakan ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.