Polres Sumenep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Penganiayaan Anak
Sumber :

Barang Bukti

Madura Mart Menjamur, KMY Yogyakarta Sarankan Tegakkan Etika Dagang Perantau Madura

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

  • Hasil visum luka korban
  • Pakaian milik korban

Pasal yang Dikenakan

Mobil Terparkir Meledak Gegerkan Warga Sumenep

Tersangka K dijerat dengan:

  1. Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp. 15 juta.
  2. Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp. 72 juta.

Hukuman terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena penganiayaan dilakukan oleh orang tua kandung korban.

Anak Aniaya Ayah hingga Tewas, Riwayat ODGJ Jadi Pemicu Tragis di Giligenting