Polres Sumenep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Penganiayaan Anak
Sumber :

Barang Bukti

Makna "Tajin Sorah "  Pada 1 Muharram 1447 H

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

  • Hasil visum luka korban
  • Pakaian milik korban

Pasal yang Dikenakan

Warga Kangean: Kami Tidak Anti Migas, Tapi Kami Anti Ketidakadilan!

Tersangka K dijerat dengan:

  1. Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp. 15 juta.
  2. Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp. 72 juta.

Hukuman terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena penganiayaan dilakukan oleh orang tua kandung korban.

Trauma Warga Pulau Kangean, Penolakan Seismik Dipicu Rekam Jejak PT KEI