Polres Sumenep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Penganiayaan Anak
Sumber :

Barang Bukti

Tebaran Intimidasi Kepada Jurnalis Sumenep, Ada Apa Dengan Pabrik Rokok?

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

  • Hasil visum luka korban
  • Pakaian milik korban

Pasal yang Dikenakan

Tangisan Warga Miskin Penerima BSPS di Sumenep: Haruskah Sia-Sia?

Tersangka K dijerat dengan:

  1. Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp. 15 juta.
  2. Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp. 72 juta.

Hukuman terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena penganiayaan dilakukan oleh orang tua kandung korban.

Korupsi BSPS Sumenep, Penerima : RUMAH SAYA DIRUSAK, BUKAN DIPERBAIKI