Viral Surat Perjanjian SPPG Dengan Pihak Sekolah : Apabila Terjadi Keracunan Jaga Kerahasiaan Demi Kelancaran Program

Diduga surat perjanjian SPPG dengan sekolah
Sumber :

Pamekasan-, Surat perjanjian kedua belah pihak antara SPPG dengan pihak kedua Sekolah yang siswanya menjadi korban muntah-muntah diduga akibat mengkonsumsi makan bergizi gratis (MBG).

Kemenkumham Jatim Gelar Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM di Bangkalan

 

Surat perjanjian yang berisi beberapa poin tersebut viral di sosial media. Berikut isi beberapa poin surat perjanjian antara pihak pertama kepala SPPG dengan pihak kedua yaitu Sekolah. Diiantaranya;

Banyak Temuan MBG Bermaslah, KADISDIK Bangkalan : Sekolah Bisa Tolak dan Laporkan ke Kami

 

Salah satu poin yang dinilai menimbulkan prokontra, diantaranya di poin ke lima yang mana isinya menyebut kerusakan dan kehilangan alat atau tutupnya, maka pihak kedua yaitu sekolah wajib mengganti atau membayar sebesar 80 ribu rupiah dalam satu tempat makan.

Mafia BBM di Kepulauan Sumenep Diduga Bergerak Bebas, Pertamina Bungkam?

 

Selain itu pada poin ke tujuh juga menyebut, apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan atau tidak lengkap isi menu makanan yang dapat mengganggu kelancara pelaksanaan program, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan maslah tersebut.

 

Berikut isi surat perjanjian antara kepala SPPG dengan penerima manfaat;

 

1. Pihak pertama akan mengirimkan paket makan siang gratis kepada pihak ke dua terhitung selama program MBG berjalan.

 

2. Pihak ke dua akan menerima paket makan siang gratis pada titik pengantaran dan mengambil serta membagikan kepada semua siswa.

 

3. Jumlah pekat disesuaikan dengan data yang diajukan pihak kedua.

 

4. Pihak kedua diwajibkan untuk mengembalikan alat dan tempat setelah siswa selesai memakan makan siang yang dikirim.

 

5. Apabila terjadi kerusakan, kehilangan alat dan tempat makan maka pihak kedua diwajibkan membayar seharga satu paket tempat makan seharga 80 ribu rupiah.

 

6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh pihak kedua.

 

7. Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracuna, ketidak lengkapan paket makanan atau kondisi lain yang mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua komitmen menjaga kerahasiaan informasi sampai pohak pertama menumukan solusi terbaik.

 

Sedangkan dalam surat perjanjian yang bermantai antara pihak perrama dan kedua tersebut tidak diberikan tanggal dan bulan dalam kesepakatan keduanya anatara kepala SPPG dengan pihak kedua yaitu sekolah.

 

Sementara Kepala SPPG kabupaten Pamekasan saat dihubungi jurnalis madura.viva.co.id untuk meminta keterangan soal surat tersebut hingga kini belum ada respon atau jawaban.