Tidak Terima Kakak Ipar Diselingkuhi, Adik Bacok PIL
Jumat, 24 Januari 2025 - 13:08 WIB
Sumber :
- Abdur Rahem
“Pelaku membacok korban hingga luka parah dan merusak mobil korban dengan cara memecahkan kaca menggunakan celurit,” jelas AKBP Hendro Sukmono.
Barang Bukti dan Tindakan Polisi
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit, mobil korban yang mengalami kerusakan parah, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menghadang mobil korban.
Hukuman untuk Tersangka
Akibat perbuatannya, pelaku Moh. Asrof dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.