Tidak Terima Kakak Ipar Diselingkuhi, Adik Bacok PIL

Pelaku Pembacokan Selingkuhan Kakak Ipar
Sumber :
  • Abdur Rahem

“Pelaku membacok korban hingga luka parah dan merusak mobil korban dengan cara memecahkan kaca menggunakan celurit,” jelas AKBP Hendro Sukmono.

Tak Kunjung Ditemui Ketua DPRD Sampang, Mahasiswa Bentrok Dengan Polisi

Barang Bukti dan Tindakan Polisi

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit, mobil korban yang mengalami kerusakan parah, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menghadang mobil korban.

Lopis Bu’ Ni: Kuliner Manis Legendaris yang Melekat di Hati Warga Sumenep

Hukuman untuk Tersangka

Akibat perbuatannya, pelaku Moh. Asrof dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Terindikasi Ajang Judi, Kedok Lomba Kelereng Digulung Polisi

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.