Tidak Terima Kakak Ipar Diselingkuhi, Adik Bacok PIL

Pelaku Pembacokan Selingkuhan Kakak Ipar
Sumber :
  • Abdur Rahem

“Pelaku membacok korban hingga luka parah dan merusak mobil korban dengan cara memecahkan kaca menggunakan celurit,” jelas AKBP Hendro Sukmono.

Pelaku UMKM Pamekasan Digembleng Pemanfaatan Teknologi Digital

Barang Bukti dan Tindakan Polisi

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit, mobil korban yang mengalami kerusakan parah, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menghadang mobil korban.

Korupsi BSPS Sumenep, Pertaruhan Maruar Sirait, Supremasi Hukum, dan Masa Depan Madura

Hukuman untuk Tersangka

Akibat perbuatannya, pelaku Moh. Asrof dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Naik ke Tahap Penyidikan, IJTI Madura: Kajati Jatim Harusnya Merespon Awak Media Sumenep

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.