Pelaku Intimidasi Jurnalis TV Diperiksa Selama 3 Jam di Polres Pamekasan

Pelaku Intimidasi Jurnalis TV Diperiksa Selama 3 Jam
Sumber :
  • Riski Yadi

Pamekasan – Terduga pelaku intimidasi terhadap seorang jurnalis JTV Madura telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit III Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (23/1/2025).

Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Ini Yang Dilakukan Lanal Batuporon

Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan setelah surat pemanggilan dilayangkan pada Rabu (22/1), sekitar pukul 10.30 WIB. Terduga pelaku, Abdullah, warga Kecamatan Proppo yang sehari-hari berjualan buah di kawasan Arek Lancor, diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih tiga jam.

Sebelumnya, pelapor Achmad Fauzi (29), seorang jurnalis JTV, dan Wildan (30), saksi dalam kasus ini, telah dimintai keterangan pada Sabtu (18/1).

Ketua GP Ansor Jatim Apresiasi TNI: “Kepulauan Jadi Alarm Bahaya Jaringan Narkoba”

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan intimidasi oleh oknum pedagang kaki lima (PKL) terhadap jurnalis TV regional tersebut.

“Terlapor sudah kami periksa kurang lebih tiga jam oleh penyidik. Sore harinya, saksi dari petugas Satpol PP juga dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Berhasil Amankan 43 KG S4bu, Babinsa Masalembu Terima Penghargaan Pangdam V Brawijaya

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

“Saat ini, penyidik masih memanggil saksi-saksi dan terlapor lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title