2 Pencuri di Madura Nyaris Dibakar Massa, Ini Yang Dicuri
Selasa, 2 September 2025 - 14:12 WIB
Sumber :
Baca Juga :
MBG di Sapudi: Gratis, Tapi Gizinya ke Mana?
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sebilah celurit yang diduga dibawa untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Selain itu, keduanya juga dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam ilegal,” tegasnya.
Saat ini, kondisi kedua pelaku masih dalam perawatan medis akibat luka serius usai dihajar massa, sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.