Buron 8 Bulan, DPO Curanmor Bangkalan Dibekuk Polisi Saat Tidur Siang

Buron 8 Bulan, DPO Curanmor Bangkalan Dibekuk Polisi Saat Tidur Siang
Sumber :
  • rahem

Bangkalan – Aksi pelarian seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berakhir. Setelah delapan bulan kabur keluar kota, YF (23), warga Dusun Nyamogen, Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, ditangkap anggota Satreskrim Polres Bangkalan saat tengah tertidur lelap di kamarnya.

Ojol, Polisi, dan Warga Bangkalan Gelar Shalat Ghaib untuk Affan

Penggerebekan berlangsung mencekam. Sejumlah personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan mendadak mengepung rumah YF pada Jumat siang. Tanpa sempat melawan, YF yang terbangun dari tidurnya terkejut mendapati kamarnya sudah dikelilingi polisi bersenjata. Ia hanya bisa pasrah saat digelandang keluar rumah.

“Pelaku ini sudah kabur sejak Desember 2024 lalu, usai dua rekannya lebih dulu ditangkap. Hari ini berhasil kami amankan saat bersembunyi di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

Ini Langkah Cepat RSUD Smart Pamekasan Antisipasi Lonjakan Pasien Campak di Madura

Pemuda pengangguran ini dikenal licin. Selama buron, ia selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun pelariannya terhenti setelah polisi mengantongi informasi keberadaannya dari rekannya, SL, yang kini sudah menjalani hukuman di Rutan Bangkalan.

Dalam pemeriksaan awal, YF mengakui sudah melakukan aksi pencurian di setidaknya tiga lokasi berbeda bersama SL. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Kostum Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Kebebasan Bereks­presi Mati di Jalanan

Atas perbuatannya, YF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ini bentuk komitmen kami memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Hafid.

Halaman Selanjutnya
img_title