Madura Mart Menjamur, KMY Yogyakarta Sarankan Tegakkan Etika Dagang Perantau Madura
Setiap toko kelontong milik warga Madura wajib berjarak minimal 300 meter dari toko sejenis yang juga dimiliki warga Madura.
3.Pengesahan Bersama
Seluruh ketentuan ini telah disahkan dalam forum musyawarah yang dihadiri pengurus KMY, perwakilan niagawan, serta Pengurus Toko Kelontong Madura Yogyakarta.
Menurut Jugil, kebijakan ini merupakan langkah strategis dan elegan untuk meminimalisir potensi konflik usaha sekaligus meneguhkan nilai kerukunan, saling menghormati, dan gotong royong dalam dunia usaha. “Tujuan kita adalah menjaga kerukunan, baik antara warga Madura dengan warga lokal, maupun sesama perantau Madura di Yogyakarta,” tandasnya.
Perlu diketahui, Jugil Adiningrat semakin dikenal di kalangan perantau Madura di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain aktif sebagai Ketua Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan menggagas Pedoman Etika Berusaha untuk menjaga kerukunan antarperantau, Jugil juga memiliki sisi lain yang lekat dengan akar budaya tanah kelahirannya.
Pria kelahiran Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep ini dikenal sebagai seorang budayawan pusaka keris. Sejak lama, ia konsisten menjaga eksistensi keris Sumenep—sebuah warisan budaya yang sarat nilai sejarah dan filosofi—hingga ke perantauan.
“Bagi saya, keris bukan sekadar pusaka, tapi simbol jati diri orang Madura, khususnya Sumenep. Meski hidup di tanah rantau, saya merasa punya tanggung jawab untuk melestarikannya,” ujar Jugil.