Madura Mart Menjamur, KMY Yogyakarta Sarankan Tegakkan Etika Dagang Perantau Madura

Jugil Adiningrat, Ketua Keluarga Madura Yogyakarta (KMY)
Sumber :

Yogyakarta – Demi menciptakan iklim usaha yang sehat, harmonis, dan tertib bagi seluruh pelaku usaha, Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) resmi memperkenalkan Pedoman Etika Berusaha bagi perantau Madura yang mengelola toko kelontong di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sumenep KLB Campak, Jumlah Pasien Suspek Terus Meningkat

Pedoman ini disusun melalui proses musyawarah yang melibatkan pengurus organisasi dan para niagawan Madura. Ketua KMY, Jugil Adiningrat, menegaskan bahwa aturan ini merupakan kesepakatan bersama demi menjaga kerukunan antarpedagang maupun dengan warga lokal.

“Besar harapan kami agar kebijakan ini menjadi dasar sosialisasi bagi pemerintah daerah dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, harmonis, dan tertib bagi seluruh pelaku usaha toko kelontong di Yogyakarta,” ujar Jugil, warga Madura asal Sumenep.

Target Vaksin Campak dan Efeknya, Orang Tua Diharap Jangan Khawatir

Adapun tiga poin utama dalam pedoman tersebut antara lain:

1.Jarak dengan Toko Lokal

Dasco Telepon Menkes, Wabah Campak di Sumenep Jadi Sorotan Nasional

Warga Madura yang membuka toko kelontong wajib menjaga jarak minimal 50 meter dari toko milik warga lokal. Alternatifnya, dapat ditempuh melalui koordinasi dan izin (kulonuwun) kepada pemilik toko setempat, sehingga jarak bisa lebih fleksibel berdasarkan kesepakatan bersama.

2.Jarak Antarsesama Toko Madura

Halaman Selanjutnya
img_title