Amnesti Presiden Prabowo, Tiga Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Napi Lapas Pamekasan dapat amnesti
Sumber :

Pamekasan - Sebanyak tiga narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa timur, Senin (4/8/2025), bisa hirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Seorang Cucu di Sumenep Tega Habisi Nyawa Neneknya, Ini Kronologinya

 

Ketiga Napi tersebut diantaranya SB (32), JO (22) dan UA (24) warga setempat. Mereka dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda.

Oknum Polres Sampang Terindikasi Edarkan Rokok Ilegal, Kapolres Pilih Bungkam

 

SB narapidana kasus narkoba yang mendapatkan amnesti karena dia statusnya pengguna dan memiliki prilaku baik selama di Lapas. Sedangkan JO dan UA merupakan narapidana berkebutuhan khusus, yaitu penyandang gangguan jiwa.

Peredaran Rokok Ilegal Picu Polemik Lintas Institusi, GARDASATU: Pemerintah Harus Hadir sebagai Solusi

 

Kasubsi Registrasi Lapas Pamekasan, Maulidy memgungkapkan, amnesti dari Presiden RI bagi Napi itu melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana.

 

"SB merupakan narapidana dengan status pengguna bukan pengedar, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Sedangkan JO dan UA yang juga menerima amnesti karena termasuk dalam kategori narapidana berkebutuhan khusus, dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis dan rekam medis yang sah dan terverifikasi," ucap Maulidy.

 

Menurutnya, pemberian amnesti itu telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, dan bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme," terangnya.

 

Semenatara itu Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani mengatakan, kebijakan ini mencerminkan sisi kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

 

"Pemberian amnesti bagi warga binaan Lapas Pamekasan itu bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan," kata Syukron Hamdani.

 

Syukron menambahkan, Lapas Pamekasan kini tengah menuntaskan proses administratif pencabutan status pidana terhadap ketiga narapidana tersebut.

 

"Amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan peduli terhadap kelompok rentan di dalam lapas Pamekasan," tandasnya.