Tata Kelola Dana Kapitasi BPJS Rentan "DIKORUPSI", KPK : Pemkab Pamekasan Belum Optimal
Pamekasan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tata kelola dana Kapitasi BPJS Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa timur, dinilai belum optimal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Wahyudi, persoalan tata kelola dana kapitasi BPJS yang dinilai belum optimal. Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana ini berpotensi berdampak pada kualitas layanan kesehatan masyarakat.
"Untuk itu kami mendorong OPD terkait segera merespons laporan masyarakat dan melakukan perbaikan," ucap Wahyudi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Selain itu, KPK juga menyoroti besarnya nilai APBD Pemkab Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun. Salah satu perhatian KPK penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang pada 2024 mencapai Rp106 miliar dan Rp55 miliar pada 2025, serta dana hibah yang masing-masing senilai Rp170 miliar serta Rp121 miliar.
"Kami mendorong DPRD bersama Pemkab untuk memverifikasi dan memvalidasi secara rinci pada kertas kerja, karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya," terangnya.
KPK juga menyoroti penyaluran bantuan dan hibah oleh Pemkab Pamekasan yang dinilai kurang optimal.
"Kami mendorong Pemkab Pamekasan untuk menyesuaikan mekanisme yang ada dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menyusun regulasi yang lebih ketat guna menutup celah penyimpangan," imbuhnya.
Sedangkan pada sektor pengadaan, KPK mencatat adanya praktik pengadaan langsung dalam jumlah besar yang mencapai Rp356 miliar dan masih didominasi oleh penyedia yang sama.
"Hal ini menjadi indikasi rendahnya persaingan dan perlunya konsolidasi paket serta peningkatan pengawasan internal," terang Wahyudi, dikutip dari halam aku resmi KPK.
KPK juga mencatat adanya ketimpangan antara capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pamekasan. Meskipun nilai MCP meningkat dari 83,74 pada 2023 menjadi 90,13 pada 2024, skor SPI justru menurun dari 78,10 menjadi 76,12.
Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan administrasi belum sepenuhnya menyentuh aspek budaya birokrasi.
Dari peta risiko yang dimiliki KPK, tercatat bahwa potensi penyalahgunaan anggaran dan persoalan pengelolaan SDM masih tergolong tinggi. Risiko konflik kepentingan serta promosi jabatan yang sarat dengan transaksi juga masih menjadi perhatian.
Atas temuan itu, KPK merekomendasi Pemkab Pamekasan diantaranya;
1. Menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi Pokir secara detail.
2. Memastikan pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan proyek strategis dan hibah sesuai jadwal.
3. Melakukan reformasi sistem rekrutmen dan mutasi ASN agar bebas dari nepotisme dan gratifikasi.
4. Melakukan evaluasi berkala terhadap metode PBJ dan database penyedia lokal.
5. Menertibkan anggaran belanja langsung serta mengonsolidasikan sistem e-purchasing.
6. Memverifikasi penerima hibah dan menyusun data tunggal terintegrasi.
7. Mempercepat penyusunan regulasi penyaluran hibah, bansos, dan bantuan keuangan.
8. Menjamin seluruh proses PBJ bebas dari intervensi pihak luar.
9. Menyusun data terpadu penyedia PBJ lokal dengan koordinasi UKPBJ.
10. Memfasilitasi penyedia lokal agar dapat masuk dalam e-katalog.
11. Memperbarui database dan mengevaluasi pegawai non-ASN secara rutin.
12. Melakukan pemetaan potensi pendapatan untuk proyeksi anggaran berikutnya.
13. Melakukan audit proyek strategis dan dana kapitasi BPJS serta menindaklanjuti aduan masyarakat.
14. Memastikan OPD menindaklanjuti hasil audit dan pengawasan inspektorat.
Sedangkan Bupati Pamekasan Kholilurahman yang saat itu dihadir di Gedung Merah Putih KPK jakarta mengatakan akan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi KPK.
"Temuan-temuan ini akan digunakan sebagai perbaikan Pemkab Pamekasan, termasuk kepada para OPD masing-masing," tutur Kholilurahman,