Kades Tersakti di-Indonesia Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep
Sumenep-, Akhirnya kepala desa kangayan Arsan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep setelah sebelumnya kepala desa kangayan Kecamatan kangayan Kabupaten Sumenep Madura ini dilaporkan menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa selama dua periode.
Usai dinyatakan berkas perkara memenuhi unsur oleh penyidik Reskrim Polres Sumenep, maka pihak penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara yaitu yang dikenal dengan istilah P21, oleh Kejaksaan Sumenep, sehingga Arsan resmi ditahan dan berstatus tahanan Kejari Sumenep.
Merespon hal tersebut, Saiful warga desa Kangayan Kecamatan kangayan Kabupaten Sumenep Madura, mengaku sangat mengapresiasi atas penegakan hukum yang sudah memproses tersangka Arsan, di mana sebelumnya Arsan dilaporkan sejak lama cukup lama, yaitu 5 tahun lebih dan pada hari ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sumenep.
" kami akan menggelar ritual syukuran atas proses hukum yang sudah ditetapkan terhadap Arsan karena memang selain arsen menjadi pemeran ijazah selama kepemimpinannya Desa kangayan tidak mengalami perubahan atau kemajuan sedikitpun ",
Saiful berharap agar ada pengembangan, Yang pastinya Arsan tidak melakukan tindak pidana nomor surat ijazah sendirian, sehingga dirinya berharap penegakan hukum juga tidak pandang bulu dan memang ada tersangka lain juga yang ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut aktivis GARDASATU Kabupaten Sumenep, Ahmadi, mengaku akan menyoroti proses hukum yang tengah dijalani oleh Arsan sebagai tersangka pemalsu ijazah hingga tuntas dan pihaknya, akan melakukan kajian Apakah ada keterlibatan pelaku yang lain l, Jadi tidak hanya fokus terhadap satu pelaku.
" Kami meyakini ada pelaku lain semoga memang benar-benar diusut dan diungkap sehingga menimbulkan efek Jera di kalangan masyarakat ", terang Ahmadi.
Hal tersebut juga disampaikan oleh kasih Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Indra l, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Arsan, terkait pengembangan pihaknya mengaku memang ada tersangka lain akan tetapi mengingat ada potensi tersangka lain yang memiliki kondisi kesehatan atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan maka kami akan melakukan proses selanjutnya.
" memang ada potensi tersangka lain, tapi kondisinya secara fisik sangat tidak memungkinkan, kita lihat proses pendalaman berikutnya ", pungkasnya.