Fenomena Kementerian PKP Laporkan Korupsi BSPS ke Kejari Sumenep
Sumenep-, Dugaan korupsi program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024, akhirnya dikuatkan oleh Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) sendiri, tahap demi tahap penelusuran dan investigasi mendalam oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, berbuah pelaporan ke Kejaksaa Negeri Sumenep.
Ketua GARDASATU Jawa Timur, Badrul Aini sangat mendukung langkah hukum tersebut, akan tetapi menurutnya apakah cukup, kasus dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan banyak pelaku dan tingginya potensi kerugian negara ini, proses hukumnya hanya sebatas di Kejaksaan Negeri, sehingga menurutnya, pihaknya akan mencoba berkomunikasi serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
" kami mendukung pihak manapun yang mempejuangkan dalam mengungkap siapa saja pelaku yang terlibat pada dugaan korupsi BSPS Sumenep, akan tetapi karena kami memiliki keyakinan kuat, maka kami akan melangkah ke KEJAGUNG RI dan KPK ", ungkap Badrul Aini.
Badrul juga menambahkan bahwa tim investigasi yang dibentuknya secara independen, telah menghimpun dan menyusun data temuan guna memenuhi syarat formil dan materil guna melaporkan dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep ini, dan menurut pihaknya, ketika semakin banyak para ahli yang lain terlibat menangani kasus ini, pihaknya meyakini, maka siapapun yang terlibat akan dikenakan sanksi hukum yang tegas serta tidak pandang bulu.
" kami juga melakukan investigasi dan penulusuran yang sangat mendalam, kami akan melangkah secara hukum ditempat lain, karena kami lebih berbasis pergerakan masyarakat, tanpa berbau apapun atau intervensi dari pihak manapun ", jelas Badrul.
Selain itu menurutnya dengan adanya kepastian langkah hukum, seperti yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PKP ke Kejaksaan Negeri Sumenep kemarin, Badrul berharap agar seluruh elemen masyarakat jangan lengah, dan untuk semakin menguatkan kasus dugaan korupsi tersebut, GARDASATU akan mengambil langkah hukum ditempat lain, guna semakin menguatkan proses hukumnya, sehingga pelaku yang terlibat diadili oleh hukum yang sebenarnya.
" kita semua jangan lengah, terlebih Sumenep sebagai daerah terbanyak jumlahnya penerima BSPS 2024, yakni mencapai 5.490 penerima, jadi jangan merasa kasus ini cukup dilakukan oleh Kejaksaan Negeri saja, secara pengungkapannya, mari bersama masyarakat berhimpun, karena pada akhirnya rakyatlah yang mencari keadilannya sendiri ", pungkas Badrul.