Bandar Narkoba Lolos Saat Akan Diciduk, Kapolres Pamekasan Gelar Sayembara Berhadiah

DPO Polres Pamekasan
Sumber :

Pamekasan - Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, Jumat (24/4/2025), menetapkan 2 (dua) orang Jamian alias Je'i (49) dan Risun (43) warga Desa Jembringin Kecamatan Proppo, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Narkoba.

Peredaran Rokok Ilegal Picu Polemik Lintas Institusi, GARDASATU: Pemerintah Harus Hadir sebagai Solusi

Mereka diburu petugas karena sebelumnya kabur saat di gerebek oleh petugas di rumahnya pada Sabtu 8 Maret 2025 lalu.

Keduanya Jamian dengan Risun itu merupakan bandar sabu di wilayah Kecamatan Proppo. Karena sebelumnya petigas sidah menangkap pengedar sabu inisial D selaku keponakan dari J (bandar).

Diduga Dalang Rokok Ilegal, Oknum Polisi Polres Sampang Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto miminta kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui dua orang DPO inisial J dan R yang menjadi buronan tersebut agar segera menghubungi petugas atau langsung langsung ke kantor Polisi terdekat.

"Apabila informasi tersebut akurat, kami akan memberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta," ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Warga Sampang Dibekuk Polres Sumenep

Untuk mengungkap keberadaan lokasi kedua bandar itu harus klaborasi dengan masyarakat.

"Petugas sudah dua pekan terkahir memburu kedua bandar itu, namun belum diketahui tempat persembunyiannya. Maka dari itu kami butuh klaborasi masyarakat dalam memberikan informasi keberadaan mereka," terangnya.

Menurut AKBP Hendra, petugas saat masih tengah mencari keberadaan dua orang bandar tersebut.

"Kami komitmen akan terus mencari dua orang pelaku itu sampai ketangkap," tandasnya.