Bandar Narkoba Lolos Saat Akan Diciduk, Kapolres Pamekasan Gelar Sayembara Berhadiah

DPO Polres Pamekasan
Sumber :

Pamekasan - Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, Jumat (24/4/2025), menetapkan 2 (dua) orang Jamian alias Je'i (49) dan Risun (43) warga Desa Jembringin Kecamatan Proppo, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Narkoba.

Oknum Polres Sampang Terindikasi Edarkan Rokok Ilegal, Kapolres Pilih Bungkam

Mereka diburu petugas karena sebelumnya kabur saat di gerebek oleh petugas di rumahnya pada Sabtu 8 Maret 2025 lalu.

Keduanya Jamian dengan Risun itu merupakan bandar sabu di wilayah Kecamatan Proppo. Karena sebelumnya petigas sidah menangkap pengedar sabu inisial D selaku keponakan dari J (bandar).

Peredaran Rokok Ilegal Picu Polemik Lintas Institusi, GARDASATU: Pemerintah Harus Hadir sebagai Solusi

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto miminta kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui dua orang DPO inisial J dan R yang menjadi buronan tersebut agar segera menghubungi petugas atau langsung langsung ke kantor Polisi terdekat.

"Apabila informasi tersebut akurat, kami akan memberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta," ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Diduga Dalang Rokok Ilegal, Oknum Polisi Polres Sampang Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Untuk mengungkap keberadaan lokasi kedua bandar itu harus klaborasi dengan masyarakat.

"Petugas sudah dua pekan terkahir memburu kedua bandar itu, namun belum diketahui tempat persembunyiannya. Maka dari itu kami butuh klaborasi masyarakat dalam memberikan informasi keberadaan mereka," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title