Petaka Pesta Petasan Telan Korban Jiwa, 8 Tersangka Berhasil Diungkap
Senin, 7 April 2025 - 19:38 WIB
Sumber :
Sementara barang bukti yang di amankan petugas, sejumlah kaleng susu, sejumlah gulungan koran atau slongsong mercon, semencor yang di gunakan untuk perekat tutup petasan dan bebepa botol plastik yang isinya bahan bakar.
"Petasan dengan daya ledak besar yang di modif berbagai bentuk itu karena ada campuran bahan bakar pertalite dan solar," terang Kapolres.
Para pelaku pesta petasan yang memakan korban jiwa itu di jerat Pasal tentang penyalah guna atau menguasai bahan peledak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.