Polres Sumenep Ringkus Dua Pencuri Sapi di Batang-Batang
Jumat, 21 Februari 2025 - 15:22 WIB
Sumber :
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi". Tambahnya. Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tutup AKP Widiarti.