Proyek Pengaspalan Desa Palo’loan Diduga Sarat Penyimpangan, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Mutu Aspal Buruk dan Tanpa Papan Informasi, Proyek Desa Palo’loan
Sumber :
  • Pimen

 

RH juga menambahkan bahwa selama proses pekerjaan berlangsung, masyarakat tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek. Padahal, papan informasi merupakan bentuk keterbukaan publik agar warga mengetahui sumber dana, besaran anggaran, serta pihak pelaksana kegiatan.

 

“Kami tidak tahu berapa besar anggarannya dan siapa CV pelaksananya. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegasnya.

 

Diduga, Kepala Desa Palo’loan telah melanggar Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, terutama Pasal 2, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.