Diduga Palsukan Keterangan, Warga Badur Diseret Pemdes ke Jalur Hukum

Konflik Desa Badur Memuncak: Pemdes Laporkan Warganya ke Polisi
Sumber :
  • pimen

 

“Kalau kita merujuk Permendagri No. 84 Tahun 2015, tupoksi kepala desa dan aparat desa adalah menjaga ketentraman, ketertiban, dan memberdayakan masyarakat. Bukan sebaliknya membuat masyarakat resah,” ujarnya dengan nada sinis.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh aparat Desa Badur terhadap H. Nawawi.