Picu Tindak Pidana Penganiyaan Kurir COD, Akhirnya Sang Istri Ditetapkan Tersangka
Kamis, 25 September 2025 - 18:21 WIB
Sumber :
Pamekasan-, Buntut kasus penganiyaan kurir paket COD Riskiyanto (27) warga Pademawu yang dilakukan oleh Zainal Arifin seorang ASN di Sampang masih bergulir hingga menyeret sang istri.
Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis (25/9/2025) kini menetapkan SW istri Zainal Arifin pelaku penganiaya kurir paket COD jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, SW istri pelaku penganiaya kurir COD ditetapkan tersangka setelah dilakukan beberapa tahapan penyelidikan hingga gelar perkara.
"Iya betul, SW istri penganiaya kurir paket COD ditetapkan tetsangka," ungkap AKP Doni.