Picu Tindak Pidana Penganiyaan Kurir COD, Akhirnya Sang Istri Ditetapkan Tersangka

SW istri pelaku penganiaya kurir, ditetapkan tersangka baru
Sumber :

"Hanya saat ini kami menyarankan kepada Polres Pamekasan untuk merevisi Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2, karena tersangka lebih dari satu orang," ucap Benny.

 

Pelaku penganiaya kurir paket COD yang menghebohkan warga Pamekasan itu dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 junto Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.