Kemenkumham Jatim Gelar Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM di Bangkalan

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Toar Mangaribi
Sumber :

Bangkalan-, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menggelar kegiatan pendampingan penyusunan produk hukum daerah yang berlandaskan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Acara ini berlangsung di Kabupaten Bangkalan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan HAM.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Toar Mangaribi, menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam menyusun regulasi harus berpihak kepada rakyat. Menurutnya, regulasi daerah merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat.

 

“Seperti halnya kebijakan pajak daerah, harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tidak membebani kelompok rentan. Kalaupun regulasi pajak atau retribusi daerah dinaikkan, harus ada timbal balik berupa manfaat nyata bagi masyarakat, misalnya pendidikan dan kesehatan gratis,” jelas Toar R.E. Mangaribi.

 

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Komisi I, Nur Hakim, menyatakan pihaknya berkomitmen mendorong lahirnya regulasi daerah yang berlandaskan HAM. Ia menekankan pentingnya kesetaraan dan penghapusan diskriminasi dalam setiap produk hukum daerah.

 

“Kami akan memastikan peraturan daerah yang dibentuk benar-benar menjunjung kesetaraan dan tidak ada diskriminasi terhadap kelompok mana pun,” ujar Nur Hakim.

 

Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan, serta melibatkan organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat partisipasi publik dalam penyusunan regulasi, sehingga produk hukum yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan dan perlindungan hak dasar masyarakat.