Pelaku Intimidasi Jurnalis TV Diperiksa Selama 3 Jam di Polres Pamekasan

Pelaku Intimidasi Jurnalis TV Diperiksa Selama 3 Jam
Sumber :
  • Riski Yadi

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa jika nantinya bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi, penyidik akan menetapkan tersangka.

 

“Apabila sudah cukup bukti dan berdasarkan keterangan saksi, maka terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.