Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Sumenep di Depan Taman Tajamara
Jumat, 17 Januari 2025 - 07:59 WIB
Sumber :
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hukuman untuk Pelaku
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.