Kades Tersakti di-Indonesia Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep

Tersangka Arsan ketika digiring ke penjara
Sumber :

Sumenep-, Akhirnya kepala desa kangayan Arsan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep setelah sebelumnya kepala desa kangayan Kecamatan kangayan Kabupaten Sumenep Madura ini dilaporkan menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa selama dua periode.

 

 

Usai dinyatakan berkas perkara memenuhi unsur oleh penyidik Reskrim Polres Sumenep, maka pihak penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara yaitu yang dikenal dengan istilah P21, oleh Kejaksaan Sumenep, sehingga Arsan resmi ditahan dan berstatus tahanan Kejari Sumenep.

 

Merespon hal tersebut, Saiful warga desa Kangayan Kecamatan kangayan Kabupaten Sumenep Madura, mengaku sangat mengapresiasi atas penegakan hukum yang sudah memproses tersangka Arsan, di mana sebelumnya Arsan dilaporkan sejak lama cukup lama, yaitu 5 tahun lebih dan pada hari ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sumenep.