GARDASATU:Anak Pak Kades di Kangean Tercium Jadi Bandar Korupsi BSPS 2024

Korupsi BSPS Sumenep
Sumber :

Sumenep-, Korupsi BSPS tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep semakin keruh ,hal lantaran dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh lebih dari satu orang atau bisa diistilahkan berjamaah ini. terkesan terstruktur dan masif.

Menurut kajian dari GARDASATU Kangean,  ada temuan yang cukup mengejutkan, dimana salah anak kepala desa di yang berinisial (A) diduga kuat menjadi aktor di balik pemotongan dan korupsi di puluhan titik bahkan mencapai ratusan titik penerima yang tersebar di Kepulauan Kangean, yang meliputi Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan.

" Kami sudah menelusuri dan kami telah mengetahui nama terduga pelaku khususnya pelaku utama yang memang pekerjaan atau kejahatan mereka dilakukan di wilayah Kangean, pastinya program BSPS ini akan kami laporkan ke beberapa lembaga hukum atau instansi hukum negara yang lebih tinggi ", terang Saiful.

Lebih lanjut Saiful juga berupaya menjelaskan bahwa dari para ratusan penerima di Kepulauan Kangean pada program bsbs ini, hampir keseluruhan tidak menerima yang semestinya, bahkan rata-rata apa yang menjadi temuan tim investigasi GARDASATU ini, menurutnya para penerima hanya menerima di nilai 5 hingga 8 juta Rupiah, sementara ketika dihitung dari total yang seharusnya diterima oleh penerima, sesuai aturan penerima menerima sebanyak 20 juta rupiah dengan 2. 500. 000 sebagai ongkos tukang dan sisanya sebagai pembelian material bangunan.

" Kami mengetahui bahwa kasus korupsi bsps Tahun Anggaran 2024 bermasalah semenjak dilaporkan oleh beberapa pihak akan tetapi Kami juga akan melaporkan dengan program yang sama akan tetapi dengan laporan yang berbeda karena kami mengamati di kasus tersebut di kasus BSPS ini yang terparah adalah yang ada di Kepulauan kangen dan Sapeken ", jelas Saiful.

Saiful juga menceritakan bahwa modus yang dilakukan oleh anak kepala desa di Kangean dengan inisial (A) ini seakan-akan menjadi bandar dari ratusan penerima program BSPS yang diampuh oleh Kementerian PUPR,  dimana oknum kepala desa ini menerima setoran yang cukup bervariasi, dan berdasarkan temuan tim investigasi, nilainya dikisaran 4 hingga 5 juta rupiah yang per penerima, akan tetapi ditingkatan selanjutnya kembali dikorupsi sebesar 4-5 juta Rupiah, dan itulah yang menjadi penyebab penerima hanya menerima nilai uang yang sangat sedikit, sehingga pihaknya akan melaporkan ke penegak hukum di tingkatan Jawa Timur bahkan di tingkatan Pusat.

" Kami pastikan kami akan serius mengawal dan melaporkan kasus korupsi BSPS Tahun Anggaran 2024 yang diampuh oleh Kementerian PUPR untuk wilayah Kabupaten Sumenep, karena inilah yang disebut korupsi berjamaah, kami percayakan kasus ini kepada penegak hukum Tolong jangan ciderai kepercayaan rakyat kecil ", pungkas Saiful.