Muat Rokok Ilegal, Sopir Truck Jadi Tersangka

Muat Rokok Ilegal, Sopir Truck Jadi Tersangka
Sumber :
  • Riski Yadi

Pamekasan – Anggota Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan sebuah truk bermuatan puluhan karton rokok ilegal tanpa pita cukai pada Kamis (20/2/2025).

AMPK Desak Penahanan Kades Kangayan dalam Kasus Ijazah Palsu

 

Penangkapan ini diduga terjadi di sebuah gudang milik pemilik rokok ilegal yang berlokasi di Kelurahan Bugih, Pamekasan, pada Rabu (18/2) malam.

Usai Amankan 15 KG Sabu, BNNP Lanjut Geledah Rumah DPO di Bangkalan

 

Aksi pengamanan truk beserta sopirnya ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan rokok ilegal dengan tujuan Jakarta.

Cari Pakan Ternak, Pria di Sumenep Tewas Tersengat Listrik

 

Setelah penangkapan, petugas Polres Pamekasan melimpahkan kasus ini ke Bea Cukai Madura untuk diproses lebih lanjut.

 

Namun, saat pelimpahan berlangsung, sopir truk justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bea Cukai Madura. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena penangkapan dilakukan di lokasi produksi rokok ilegal tersebut, yang seharusnya mengarah pada pemilik usaha.

 

Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polres Pamekasan dengan barang bukti berupa truk Mitsubishi Canter yang mengangkut rokok tanpa cukai.

 

“Kami telah mengamankan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan jumlah total 1.219.400 batang. Selain itu, kami juga menetapkan sopir truk sebagai tersangka,” ujar Yoga Brata.

 

Ia menambahkan bahwa sopir yang ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan di Lapas Pamekasan.

 

Meski sudah menangani kasus ini, pihak Bea Cukai Madura masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemilik rokok ilegal tersebut.

 

Namun hingga saat ini, Bea Cukai belum berhasil mengidentifikasi dan menindak pemilik usaha, meskipun lokasi produksinya sudah diketahui.