Kocak, Pengedar Narkoba di Bangkalan Pura-pura Kesurupan Saat Hendak Diciduk
Senin, 22 September 2025 - 05:54 WIB
Sumber :
- Hem
Menurut pengakuan E-R, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya. Polisi kini masih memburu dua orang lain berinisial S-O dan Y-A, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, menegaskan bahwa tersangka E-R dijerat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara sesuai undang-undang narkotika.
Baca Juga :
Rudy Saladin dan Ramalan 2055
“Selain tersangka E-R, kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang disebutkan sebagai pemasok. Kami akan tindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Bangkalan dan sekitarnya,” ungkap IPTU Kiswoyo.
Halaman Selanjutnya
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa para pengedar narkoba kini semakin nekat mencari cara untuk lolos dari jeratan hukum, bahkan dengan berpura-pura kesurupan. Namun, upaya itu tetap tidak mampu menghindarkan E-R dari jeratan hukum.