Kocak, Pengedar Narkoba di Bangkalan Pura-pura Kesurupan Saat Hendak Diciduk

Pengedar Narkoba di Bangkalan Pura-pura Kesurupan Saat Hendak Diciduk
Sumber :
  • Hem

 

Layanan SKCK di Polres Bangkalan Membludak, Polisi Sediakan Kopi dan Kue Gratis

Menurut pengakuan E-R, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya. Polisi kini masih memburu dua orang lain berinisial S-O dan Y-A, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

 

Polisi Ungkap Siswa SD Muntah Usai Konsumsi MBG di Pamekasan Bertambah Jadi 8 Orang

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, menegaskan bahwa tersangka E-R dijerat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara sesuai undang-undang narkotika.

 

Rudy Saladin dan Ramalan 2055

“Selain tersangka E-R, kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang disebutkan sebagai pemasok. Kami akan tindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Bangkalan dan sekitarnya,” ungkap IPTU Kiswoyo.

 

Halaman Selanjutnya
img_title