Investigasi Dugaan Praktik Curang SPBU di Ra’as: Harga Melonjak, BBM Tercampur, Mesin Warga Rusak
Ra'as-, SPBU Kompak 56.694.xx di Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga menjadi ladang praktik curang yang merugikan masyarakat. SPBU yang dikelola H-A itu bukan hanya menjual BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga diduga melanggar standar pengangkutan hingga membuat mesin kendaraan warga rusak.
Harga BBM Melonjak di Tangan Kedua
Dari penelusuran, SPBU Kompak menjual Pertalite dengan HET Rp10.000 per liter. Namun, BBM tersebut justru dialihkan ke pihak kedua atas nama J-H dengan harga Rp10.400 per liter. Ironisnya, pihak kedua kembali melepas Pertalite ke pasaran dengan harga Rp10.800 per liter.
Pola serupa juga terjadi pada Solar. Dengan HET Rp6.800 per liter, SPBU Kompak diduga melepas ke Juhairiyah dengan harga Rp7.500 per liter, lalu dijual lagi Rp7.900 per liter. Artinya, masyarakat Pulau Ra’as dipaksa membeli BBM jauh di atas ketentuan resmi.
Mobil Tangki Diduga Langgar SOP
Lebih jauh, praktik distribusi BBM juga diduga cacat prosedur. Mobil tangki yang digunakan SPBU Kompak tidak memiliki kompartemen pemisah. Alhasil, usai mengangkut Pertalite, tangki yang sama langsung digunakan untuk Solar tanpa proses pembersihan.
Praktik ini berisiko tinggi mencemari kualitas BBM. Solar bisa tercampur dengan sisa Pertalite, begitu juga sebaliknya. Dampaknya, BBM yang sampai ke masyarakat tidak murni, bahkan berpotensi merusak mesin.
Mesin Kendaraan Warga Banyak Rusak
Keluhan pun muncul dari masyarakat. Seperti yang dialami Abd Rasyid, warga Ra’as, yang mengaku motornya kerap bermasalah sejak beberapa bulan terakhir.
“Sudah sering saya ke bengkel. Kata montir, masalah ada di karburator, headkop, cylinder, dan piston. Katanya karena BBM yang dipakai kotor dan tercampur,” ujarnya.
Kerusakan massal kendaraan ini kian memperkuat dugaan adanya distribusi BBM yang tidak sesuai standar dari SPBU Kompak.
Pertamina dan Aparat Didesak Turun Tangan
Temuan praktik semacam ini bukan sekadar merugikan konsumen, tetapi juga dapat masuk ranah pidana karena mengakibatkan kerusakan dan melanggar regulasi harga. SPBU seharusnya menjual BBM langsung ke konsumen sesuai HET, bukan bermain dengan pihak kedua.
Masyarakat Pulau Ra’as kini mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Tanpa pengawasan serius, SPBU Kompak dikhawatirkan terus menjalankan praktik curang yang merugikan rakyat kecil.