Kapolri Ke Madura, Oknum Polri Sampang Dipanggil Kejaksaan Semarang

Ilustrasi AI
Sumber :

Sampang-, Kasus bisnis rokok ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H kini telah memasuki babak baru. Pasca penangkapan ribuan batang rokok ilegal yang diduga milik Aipda H, kini sudah mulai disidangkan. Pengemudi dan kenek truk sudah ditetapkan sebagai terdakwa sedangkan oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H hanya sebagai saksi.

Ziarah Ulama dan Program Pendidikan, Madura United Perkuat Identitas Budaya dan Masa Depan Pemain

 

Berdasarkan dokumen yang dimiliki madura.viva.co.id dengan nomor surat B-3735/M.3.10.4/Ft.3/07/2025 dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang terkait jadwal sidang.

Razia di Rutan Sampang, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

 

Oknum anggota Polres Sampang, Aipda H diwajibkan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 6 Agustus 2025.

Pengurus KONI Bangkalan Terciduk Bersama PNS dan THL dalam Pesta Sabu di Kantor Kecamatan Modung

 

Oknum anggota Polsek Robatal tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam penangkapan ribuan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Jawa Tengah.

 

Nama Aipda H disebut-sebut mengetahui terkait seluk beluk ribuan batang rokok ilegal yang tahapan pengirimannya berhasil dihentikan di seputar pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

 

Berdasarkan pengakuan pengemudi dan kenek truk, ribuan batang rokok ilegal tersebut ada kaitannya dengan Aipda H dan akan dikirim pada seseorang yang sedianya diedarkan di beberapa kota di diwilayah Jawa Tengah.

 

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan dengan ini diminta bantuan saudara agar kepada orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir,” tulis informasi dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Agus Sunaryo.

 

Kehadiran Aipda H diharapkan dapat memberikan informasi baru dan tambahan dalam upaya pengungkapan peredaran ribuan batang rokok ilegal tersebut.

 

Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Semarang juga mengeluarkan sebuah surat khusus yang ditujukan pada Kapolres Sampang, AKBP Hartono untuk membantu mengundanghadirkan Aipda H dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya.

 

“Kepada Yth Kapolres Sampang, Perihal Pemanggilan Saksi,” tulis keterangan dalam dokumen surat panggilan yang dimiliki madura.viva.co.id.

 

Terkait dugaan keterlibatan Aipda H dalam bisnis peredaran ribuan batang rokok ilegal, ditanggapai serius Kapolres Sampang, AKBP Hartano dengan melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

 

Hal tersebut terbukti dengan sudah dilakukannya pemeriksaan secara internal pada oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H oleh Propam Polres Sampang.

 

“Mohon waktu Bapak/Ibu yang pasti yang bersangkutan sudah dipanggil Propam Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan, untuk perkembangan lebih lanjut kami mohon waktu,” jawab admin melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX yang hubungi melalui sambungan pesan whatsapp.

 

Semenetara itu, hingga berita ini ditulis. Permintaan konfirmasi dan tanggapan terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis peredaran ribuan batang rokok ilegak belum direspon Aipda H.

 

Oknum anggota Polsek Robatal Aipda H menolak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan dan memilih aksi tutup mulut.

 

Permintaan konfirmasi melalui layanan pesan whatsapp tetap diabaikan selama 4x24 jam oleh oknum anggota Polres Sampang tersebut.