Kapolri Ke Madura, Oknum Polri Sampang Dipanggil Kejaksaan Semarang

Ilustrasi AI
Sumber :

Sampang-, Kasus bisnis rokok ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H kini telah memasuki babak baru. Pasca penangkapan ribuan batang rokok ilegal yang diduga milik Aipda H, kini sudah mulai disidangkan. Pengemudi dan kenek truk sudah ditetapkan sebagai terdakwa sedangkan oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H hanya sebagai saksi.

Lebih dari Warung 24 Jam, Dosen UNAIR Paparkan Sejarah Hingga Etos Orang Madura

 

Berdasarkan dokumen yang dimiliki madura.viva.co.id dengan nomor surat B-3735/M.3.10.4/Ft.3/07/2025 dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang terkait jadwal sidang.

Ziarah Ulama dan Program Pendidikan, Madura United Perkuat Identitas Budaya dan Masa Depan Pemain

 

Oknum anggota Polres Sampang, Aipda H diwajibkan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 6 Agustus 2025.

Razia di Rutan Sampang, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

 

Oknum anggota Polsek Robatal tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam penangkapan ribuan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title