Cekcok Soal Bisnis Rokok, Ayah Dan Anak Ditangkap Polisi Usai Kompak Aniaya Tetangga
Selasa, 10 Juni 2025 - 15:44 WIB
Sumber :
"Motif masih kami selidiki karena kedua pelaku kini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamakan barang bukti sebuah balok kayu ukuran 3x5, panjang kurang lebih 60 cm dan satu helai kaos lengan pendek warna biru.
"Pelaku tersebut akan di jerat Pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.