KETUA GARDASATU JATIM: DIRJEN BEA CUKAI WAJIB PELOTOTI DAERAH KAWASAN INDUSTRI ROKOK

Ilustrasi jual beli pita cukai rokok secara ilegal
Sumber :

Surabaya, 16 Mei 2025 – Ketua GARDASATU Jawa Timur, Badrul Aini, melontarkan tuntutan keras kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah penghasil tembakau dan rokok di wilayah Jawa Timur yang dinilai rawan praktik pelanggaran dan penyimpangan.

Rayu Korban Ritual di Kuburan, Dukun C4bul di Pamekasan Diringkus

 

Menurut Badrul, sejumlah daerah seperti Malang, Kediri dan Madura yang dikenal sebagai sentra produksi rokok lokal, terkadang memiliki dinamikasi yang mengarah ke penyelewengan/pelanggaran. 

GARDASATU JATIM UNGKAP MAFIA PABRIK ROKOK DAN CUKAI ILEGAL DI JAWA TIMUR MERAJALELA

 

“Kami menuntut Dirjen Bea Cukai untuk turun langsung ke lapangan, jangan hanya menerima laporan dari bawahannya. Banyak pelaku usaha rokok lokal yang tidak mentaati peraturan, seperti secara ilegal menjual penebusan jatah pita rokok, sehingga insdustrinya tidak beroperasi ", tegas Badrul kepada madura.viva.co.id.

Ditemukan, Bocah Hilang di Pamekasan Sudah Tidak Bernyawa

 

 

Badrul juga menyinggung soal ketimpangan dalam memperlakukan pabrik rokok. Ia menyebut ada indikasi pembiaran terhadap rokok-rokok ilegal bermodal besar, dimana pengawasannya terkesan terkondisikan dengan baik dan rapi.

 

“Ini adalah pembiaran, tentunya keterlibatan oknum internal Beacukai, sangat tercium aromanya yang semerbak di daerah penghasil atau industri rokok, beberapa contohnya di Malang dan di Madura,” ujarnya.

 

GARDASATU Jatim mendesak adanya reformasi total dalam sistem pengawasan Bea Cukai, terutama di daerah penghasil tembakau dan rokok. Sehingga ruang gerak para oknum nakal tersebut semakin sempit.

 

“Kami siap mengawal isu ini sampai tuntas. Jika tuntutan ini tidak digubris, kami akan lakukan konsolidasi massa untuk aksi serentak di daerah penghasil rokok se-Jatim,” pungkas Badrul.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.