Polres Pamekasan Tetapkan Pelaku Intimidasi Jurnalis TV Jadi Tersangka

Mapolres Pamekasan
Sumber :

Pamekasan - Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, Sabtu (15/3/2025), menetapkan Moch. Abdullah jadi tersangka kasus intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura, saat tugas peliputan penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP di area Monumen Arek Lancor beberapa waktu lalu.

DPRD Kab Sumenep Tolak Efisiensi Anggaran, Berikut Alasannya

Penetapan tersangka kepada Abdullah warga Kecamatan Proppo itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban yaitu Abdurahman Fauzi, saksi Wildan, petugas Satpol PP serta pelaku, beberapa minggu lalu.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, penetapan tersangka itu hasil dari penyidikan berupa pemeriksaan pelapor dan terlapor, termasuk saksi-saksi serta barang bukti.

Tambang Galian C Ilegal Sumenep, Pengamat : Amanah UU Minerba, POLRI Wajib Pidanakan Dan Tangkap Pengusahanya

"Pada tanggal 10 Maret 2025 kemarin, telah menggelar perkara dengan hasil bahwa atas nama Moch Abdullah alias ABE, telah dinaikan setatusnya menjadi tersangka," ucap AKP Doni Setiawan.

Pihaknya kini akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Abdullah untuk dimintai keterangan dan di proses lebih lanjut.

PASUTRI Wajib Baca, Inilah Keutamaan dan Manfaat Jamu Madura

"Perkara ini dalam proses pemeriksaan tersangka, infomasi lebih lanjut kami sampaikan," pungkasnya.