Banyak Warung Tak Patuhi Surat Edaran Bupati, Satpol PP Bangkalan Tertibkan Warung Makan yang Buka Siang Hari
Bangkalan – Sejumlah warung makan dan restoran di Bangkalan kedapatan tetap beroperasi di siang hari selama bulan suci Ramadhan, meskipun telah ada surat edaran dari Bupati Bangkalan yang melarang hal tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan pun menggelar razia dan menertibkan warung-warung yang melayani makan di siang hari, terutama di sepanjang Jalan Raya Akses Suramadu, Kamis (13/3/2025).
Dalam razia ini, petugas menemukan banyak pelanggan, mulai dari pemuda hingga orang lanjut usia, yang sedang makan di dalam warung.
Plt. Kasatpol PP Bangkalan, Moawi Arifin, melalui Sekretaris Satpol PP, Hasbulah, menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Pemkab Bangkalan.
“Dalam imbauan itu, seluruh pemilik warung makan diminta untuk menyesuaikan jam operasional, yaitu hanya boleh buka mulai pukul 15.00 WIB hingga malam hari, demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Meski aturan ini sudah berlaku sejak awal Ramadhan, Satpol PP masih menemukan puluhan warung yang nekat buka siang hari dan melayani pelanggan makan di tempat, terutama di kawasan akses Suramadu.
“Tujuan utama operasi ini bukan untuk memberikan sanksi berat, tetapi untuk mengedukasi dan memberikan teguran kepada pemilik usaha makanan dan minuman yang belum menaati aturan,” jelas Hasbulah.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk pemberian sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.