Polres Sumenep Ringkus Dua Pencuri Sapi di Batang-Batang
SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan dua ekor sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025.
Kasus ini terungkap setelah pemilik sapi, N (61) tahun, melaporkan kehilangan ternaknya yang berada di kandang di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka F (38) tahun, mengaku melakukan pencurian bersama dengan B (65) tahun, keduanya merupakan warga setempat. Kami menangkap tersangka B pada 30 Januari 2025, dan saat diinterogasi, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut," ungkap AKP Widiarti S., S.H., Humas Polres Sumenep, Jum'at (21/02/2025).
Dalam aksinya, Tersangka F masuk ke kandang sapi dan memotong tali tampar yang mengikat ternak, sementara tersangka B bertugas mengawasi sekitar lokasi. Keduanya lalu membawa masing-masing satu ekor sapi dari kandang tersebut.