Muat Rokok Ilegal, Sopir Truck Jadi Tersangka
Kamis, 20 Februari 2025 - 22:48 WIB
Sumber :
- Riski Yadi
Namun, saat pelimpahan berlangsung, sopir truk justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bea Cukai Madura. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena penangkapan dilakukan di lokasi produksi rokok ilegal tersebut, yang seharusnya mengarah pada pemilik usaha.
Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polres Pamekasan dengan barang bukti berupa truk Mitsubishi Canter yang mengangkut rokok tanpa cukai.
“Kami telah mengamankan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan jumlah total 1.219.400 batang. Selain itu, kami juga menetapkan sopir truk sebagai tersangka,” ujar Yoga Brata.