Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Resmob Polres Sumenep mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut, yaitu MH, warga Dusun Mondis Laok, RT 029/RW 006, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Selain itu, penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka MS (32) menyuruh AB (32), warga Dusun Durbugan, RT 002/RW 003, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, untuk membantu aksi tersebut.
Kedua tersangka berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polres Sumenep bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda tiga merek Viar warna hitam dengan nomor polisi G-2250-ASG, nomor rangka MGRVR30TAPL300272, nomor mesin YX300FMG23100442, serta satu bilah silet berwarna chrome/silver.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, tersangka AB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.